Notifikasi

Loading…

Asuransi Kecelakaan Kerja, Begini Penjelasannya

Resiko kecelakaan kerja tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pembelian asuransi kompensasi pekerja dapat menjadi solusi untuk memberikan uang pertanggungan atau santunan kematian jika pekerja tertanggung mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja. Berikut penjelasan lengkapnya.


 

Mengenal asuransi kecelakaan kerja

 

Asuransi Kompensasi Pekerja atau Asuransi Cedera Pekerja adalah asuransi yang diperuntukan bagi pekerja atau karyawan suatu perusahaan. Asuransi ini membayar uang pertanggungan atau santunan kematian jika karyawan (pemegang polis) mengalami kecelakaan kerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.

 

Seperti dilansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam suatu hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Anda bisa mendapatkan asuransi kompensasi pekerja dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia baik di sektor formal maupun informal dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.

 

Risiko yang ditanggung oleh jenis asuransi ini adalah sebagai berikut:

 

1. Bahaya kematian

Risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.

 

2. Risiko cacat tetap

Risiko cacat tetap akibat kerja juga merupakan salah satu risiko yang ditanggung oleh penanggung selama masa pertanggungan.

 

3. Risiko cacat tidak tetap

Jika seorang tertanggung kecelakaan kerja menghadapi risiko cacat sementara akibat kecelakaan di tempat kerja, ia berhak atas manfaat dari risiko ini.

 

4. Risiko biaya pengobatan/pengobatan/rumah sakit

Asuransi juga menanggung risiko biaya pengobatan atau perawatan pemegang polis yang mengalami kecelakaan kerja.

 

Manfaat Asuransi Kompensasi Pekerja

 

Manfaat dari asuransi ini antara lain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sejak kedatangan dan keberangkatan dan di tempat kerja serta perjalanan bisnis. Selain itu, pemegang polis mendapatkan perawatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medisnya.

 

Tidak hanya orang yang diasuransikan, tetapi juga keluarga menerima kompensasi upah, tunjangan kematian dan dukungan beasiswa untuk dua anak. Hibah pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja atau cacat total tetap, maksimal Rp 174 juta.

 

Cara mengajukan asuransi kompensasi pekerja

 

Pengajuan asuransi kompensasi pekerja bisa berbeda untuk setiap perusahaan asuransi. Namun, secara umum, untuk mengajukan klaim, Anda harus:

 

Laporkan cedera di tempat kerja sedini mungkin sebelum tanggal kedaluwarsa

Tulis laporan kecelakaan kronologis lengkap dengan waktu dan tempat kecelakaan, jika perlu dengan bukti foto.

Melengkapi dokumen klaim seperti formulir klaim, dokumen identitas diri, dokumen polis, dll.

Kirim dokumen baik melalui perwakilan, melalui surat atau datang langsung ke kantor di alamat perusahaan asuransi.

Tunggu proses klaim sampai uang pertanggungan ditransfer setelah klaim disetujui.

Asuransi Kompensasi Pekerja dapat memberikan Anda dan orang yang Anda cintai ketenangan pikiran. Karena jika ada risiko, perusahaan asuransi menanggung risikonya.

 

Pengecualian untuk asuransi kompensasi pekerja

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja. Berikut adalah pengecualian untuk asuransi ini yang harus Anda pahami.

 

·      Kecelakaan akibat kesengajaan atau kelalaian dari pihak Tertanggung atau Tertanggung.

·      Berkelahi atau mencoba bunuh diri dan melakukan tindakan kriminal lainnya.

·      Beberapa keluhan penyakit seperti gangguan otak, gangguan jiwa atau tertanggung dalam keadaan mabuk.

·      Kehamilan, keguguran, melahirkan atau pengobatan lainnya.

·      Kecelakaan yang terjadi selama tertanggung berada di pengadilan, dipenjara atau dihukum.

·      Bencana alam seperti gempa bumi, gelombang laut dan gunung meletus.

·      Perang atau aksi militer oleh negara asing atau pemberontakan sipil.

·      Mengemudikan pesawat secara ilegal atau tanpa izin yang sah.

·      Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

 

 

Asuransi Kompensasi Tenaga Kerja Terbaik dan Termurah di Indonesia

 

Bagi Anda yang ingin mendapatkan asuransi kompensasi pekerja, berikut rekomendasi CekPremi.

 

BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja. Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Ganti Rugi Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Ganti Rugi Tenaga Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau jaminan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. terkait kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Manfaat program JKK semakin membaik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kompensasi Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian . di antara yang lain:

 

Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), pengelolaan penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja

kompensasi uang

Program Kembali Bekerja adalah berupa bantuan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mengakibatkan kecacatan, dimulai dari perawatan peserta di rumah sakit dan diakhiri dengan peserta kembali bekerja.

Kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung terselenggaranya kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Rehabilitasi berupa alat bantu (orthotic) dan/atau prostesis bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi lagi akibat kecelakaan kerja, dengan harga panduan yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% ( empat puluh persen) dari harga itu, untuk setiap kasus dan biaya rehabilitasi medis.

manfaat beasiswa

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2% untuk karyawan dan 3,7% untuk pemberi kerja. Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja paruh waktu adalah 2% dari gaji bulanan yang dilaporkan.

Post a Comment